Axiata Xlindo

Axiata Xlindo

Senin, 25 April 2011

PEDOMAN PENANGANAN PASCA BENCANA

Disarikan dari Buku Pedoman Penanganan Pasca Bencana Keluaran Bakornas Penaggulangan Bencana dan Pengungsi dan berbagai sumber lainnya

Bencana yang kerap terjadi tahun belakangan ini menimbulkan berbagai kerusakan baik fisik maupun non fisik yang berdampak pada tata kehidupan masyarakat terutama di daerah yang terkena bencana, terlebih lagi apabila tidak ditangani secara cepat. Keterbatasan kemampuan daerah untuk melaksanakan perbaikan kerusakan akibat bencana yang terjadi menyebabkan meningkatnya usulan permohonan bantuan dari Gubernur, Bupati/Walikota, maupun dari tiap dinas kepada Pemerintah Pusat. Sebagaimana kita ketahui bencana merupakan kejadian yang tidak bisa diprediksi, namun khusus untuk letusan Gunung Merapi sebetulnya bisa dihindari apabila sosialisasi dan peringatan dini kepada masyarakat telah dapat diterima oleh masyarakat sekitar bencana. Hal itu tentu saja tidak mudah, mengingat kultur masyarakat yang masih beranggapan bahwa mereka telah “berbaik sangka” dengan lingkungan sekitar, masak iya mau “dihukum” sama dia. Tentu saja kita tidak bisa berandai-andai terus. Musibah telah terjadi, kini saatnya kita bahu-membahu membantu saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan pertolongan kita.
Dalam kesempatan ini, penulis mencoba menyajikan cara bagaimana atau ape yang bisa kita lakukan pasca terjadinya bencana. Pasca Bencana adalah periode/waktu/masa setelah tahap kegiatan tanggap darurat terjadinya bencana, sedangkan Penanganan pasca bencana bisa dimaknai sebagai segala upaya dan kegiatan perbaikan fisik maupun non fisik yang dilakukan setelah terjadinya bencana/masa tanggap darurat, meliputi : rehabilitasi dan rekonstruksi sarana, prasarana, fasilitas umum yang rusak akibat bencana dalam upaya pemulihan kehidupan masyarakat. Mengingat masih banyak diantara kita yang masih awam dengan istilah-istilah tersebut disini Penulis juga akan memberikan pemahaman istilah-istilah itu. Rehabilitasi adalah segala upaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi secara minimal sarana, prasarana dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan Rekonstruksi adalah segala upaya pembangunan kembali secara terencana, terpadu dan terkendali sarana, prasarana dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana dengan dukungan pendanaan pembangunan yang berkesinambungan. Apa yang seharusnya dilakukan oleh saudara-saudara kita agar paham tentang maksud membantu agar tetap guna dan tetap sasara. Pastinya, kita tidak bisa tuntut untuk melakukan upaya. Sedikit atau banyak bantuan yang diberikan oleh perseorangan maupun kelompok tentu akan sangat banyak artinya bagi saudara-saudara yang membutuhkan. Hanya saja, kalaupun ada sebagian relawan atau organisasi yang sudah biasa membantu penanganan bencana, tentunya langkah-langkah dan strategi tersebut menjadi acuan dalam mereka bekerja.
Kembali kepada persoalan penanganan pasca bencana. Dari banyaknya referensi baik yang ditulis oleh pakar maupun pemerintah salah satunya ada di Buku Pedoman Penanganan Pasca bencana bisa digambarkan bahwa penanganan pada tahap awal merupakan tanggung jawab Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyiapkan program dan alokasi anggaran untuk penanganan bencana. Pada tahap awal, penanganan bencana ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila eskalasinya cukup tinggi dan tidak dapat tertangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena bencana, apabila belum juga tertangani, maka Pemerintah (pusat) berkewajiban untuk membantu. Tidak tertutup kemungkinan adanya bantuan luar negeri (yang berasal dari Pemerintah maupun Swasta), sepanjang bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Strategi dalam pelaksanaan penanganan pasca bencana meliputi beberapa tahapan. Pertama, Pada tahap awal (fungsionalisasi) dilakukan perbaikan sarana, prasarana dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana hingga pada tingkat dapat berfungsi kembali secara minimal dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat agar kehidupan masyarakat dapat segera dipulihkan kembali. Selanjutnya dilakukan inventarisasi dan pengkajian dalam rangka persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi atas sarana, prasarana dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana oleh SATLAK PBP pada masing-masing lokasi bencana. Kedua, Pada tahap rehabilitasi dilakukan perbaikan kembali atas sarana, prasarana, dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana sebagai upaya dalam rangka mengembalikan kondisi seperti semula dengan melibatkan seluruh unsur, masyarakat maupun swasta. Ketiga, Pada tahap rekonstruksi dilakukan pembangunan dan peningkatan atas sarana, prasarana, dan fasilitas umum yang rusak didahului dengan evaluasi dan suatu perencanaan yang matang sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan.
Adapun mekanisme formal dalam pengurusan usulan bantuan dan penyaluran dana bisa dilihat dalam bagan berikut :
Keterangan Bagan :
1. Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP mengajukan usulan kepada Gubernur selaku Ketua SATKORLAK PBP.
1. Gubernur selaku Ketua SATKORLAK PBP mengajukan usulan penanganan pasca bencana kepada Ketua BAKORNAS PBP, dengan tembusan ke Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
2. Usulan tersebut difasilitasi oleh Sekretariat BAKORNAS PBP untuk dibahas dalam rapat koordinasi interdep (terdiri dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait).
3. Hasil rapat koordinasi dilaporkan kepada Menko Kesra selaku Wakil Ketua BAKORNAS PBP untuk selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan.
4. Menteri Keuangan mengajukan usulan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tersebut kepada DPR.
5. a. DPR menetapkan alokasi anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait dan Sekretariat BAKORNAS PBP.
b. Apabila alokasi anggaran yang diusulkan oleh pemerintah tidak mendapat persetujuan DPR atau terdapat perubahan pada alokasi anggaran tersebut, maka diadakan rapat koordinasi interdep kembali.
6. Menteri Keuangan c.q. DJAPK bersama Set. BAKORNAS PBP membahas RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
7. Menteri Keuangan c.q. DJAPK dan DJPBN menetapkan dan mengesahkan dokumen anggaran (DIPA/dokumen lain yang dipersamakan).
8. Menteri Keuangan menyampaikan DIPA/dokumen lain yang dipersamakan tersebut kepada Gubernur selaku Ketua SATKORLAK PBP dan atau Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait dengan tembusan kepada Sekretariat BAKORNAS PBP dan atau Gubernur selaku Ketua SATKORLAK PBP.
Dalam hal pencairan dana yang terkait dengan dana APBN dilaksanakan melalui DJPBN/KPPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar